Ntvnews.id, Jakarta - Suasana malam di Kampung Panjang, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, berubah mencekam pada Minggu, 2 November 2025.
Sekitar pukul 23.00 WIB, seorang pemuda berinisial AN (25) tewas setelah dianiaya oleh tiga orang temannya sendiri, yaitu MEO (28), MFR (29), dan AS (28) di sebuah rumah kontrakan di wilayah tersebut.
Ketiga pelaku kini telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Depok bersama Unit Reskrim Polsek Bojonggede. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, membeberkan kronologi kejadian tragis yang berawal dari pertemanan di media sosial.
Menurut Oka, AN mengenal salah satu pelaku, MEO, melalui Facebook. Dari perkenalan itu, keduanya intens berkomunikasi hingga sepakat untuk bertemu dan bermain di rumah kontrakan salah satu tersangka.
“Sekitar pukul 22.00 WIB korban sampai, dan tersangka mengajak ke dalam rumah kontrakan tersebut. Di sana mereka ngobrol-ngobrol, nongkrong, sekitar empat orang yaitu korban dan juga ketiga tersangka,” kata Oka dalam keterangan resminya yang dilansir pada Kamis, 6 November 2025.
Awalnya suasana tampak biasa saja. Namun, ketegangan muncul ketika MEO meminta AN meminjamkan sejumlah uang dengan alasan untuk biaya persalinan kekasihnya.
Permintaan itu ditolak oleh AN, dan dari situlah cekcok terjadi. Oka menjelaskan, korban sempat berusaha kabur dari dalam kontrakan, tetapi upayanya digagalkan oleh dua tersangka lainnya.
“Ketiga tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban dengan melakukan pemukulan, menggunakan senjata tajam, serta pecahan vas yang ada di TKP,” ucapnya.
Baca Juga: VIDEO: Pohon Besar Tumbang Timpa Angkot di Bogor, Sampai Ringsek
K“Korban mengalami luka dan pendarahan di pelipis serta bagian tubuh lain, termasuk leher. Salah satu tersangka kemudian mengikat atau menjerat korban dengan kawat bendrat hingga korban meninggal di tempat,” ujar Oka.
Setelah memastikan AN tak bernyawa, para pelaku berusaha menutupi jejak. Namun, penyelidikan cepat kepolisian berhasil mengungkap kejadian dan menangkap ketiganya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman serupa.
Ilustrasi Kekerasan Seksual (FreePIk)