KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Riau

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2025, 11:25
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gubernur Riau Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA) Gubernur Riau Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini Kamis, 6 November 2025 penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi juga menyampaikan imbauan agar seluruh pihak memberikan dukungan terhadap jalannya proses penyidikan supaya penanganan perkara dapat berlangsung secara optimal.
“Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” katanya.

Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa KPK memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada masyarakat Riau yang terus menunjukkan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa tindak pidana korupsi membawa dampak serius terhadap kemajuan pembangunan dan kesejahteraan warga.

Baca Juga: KPK: Penangkapan Gubernur Riau Berawal dari Laporan Masyarakat

“Terlebih, kata dia, tindak pidana korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.”

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK telah menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Kemudian, pada 4 November 2025, lembaga antirasuah tersebut menyampaikan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, telah menyerahkan diri ke KPK. Pada tanggal yang sama, KPK juga mengonfirmasi bahwa telah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pasca-OTT, meskipun rincian lengkapnya belum diumumkan ke publik.

Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

(Sumber : Antara)

x|close