Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Sestama Baznas) RI, Subhan Cholid (SC), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun 2023–2024.
“Untuk perkara kuota haji, hari ini, Rabu, 12 November 2025 penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan, Subhan Cholid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag. Menurut catatan KPK, Subhan tiba di kantor lembaga antirasuah pukul 08.39 WIB.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Pengumuman itu dilakukan setelah lembaga antirasuah meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Baca Juga: KPK Beri Isyarat Sosok Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK juga menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dari kasus ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Umumkan Pembagian Kuota Haji 2026 Per Provinsi, Ini Rinciannya
Lebih jauh, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara tersebut, seperti yang diumumkan pada 18 September 2025.
Selain penanganan oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi 50 berbanding 50 antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
(Sumber: Antara)
Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Subhan Cholid dalam kegiatan pisah sambut jabatan di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024. (ANTARA/HO-Baznas RI) (Antara)