Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan, Richard Lee.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari.
"Untuk saudara DRL itu ada perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh penyidik selama 40 hari ke depan. Itu terhitung mulai tanggal 26 Maret hingga 5 Mei 2026," kata Budi saat ditemui di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa berkas perkara Richard Lee telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Selasa 31 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan, sehingga penyidik mengambil langkah untuk melakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," ucapnya.
Baca Juga: Diborgol, Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap Richard Lee karena dinilai menghambat proses penyidikan dalam kasus tersebut.
Budi mengungkapkan dua alasan utama penahanan.
"Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live di akun Tiktok," katanya.
Selain itu, tersangka juga tidak memenuhi kewajiban lapor pada dua kesempatan berbeda.
"Kedua, sambung dia, tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin 23 Februari 2026 dan Kamis 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas."
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya," tutur Budi.
Lebih lanjut, sebelum dilakukan penahanan, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, dengan total 29 pertanyaan yang diajukan.
Baca Juga: Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya dalam Kasus Produk Kecantikan
Richard Lee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Dalam laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, ia diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu (1/4/2026). ANTARA/Ilham Kausar (Antara)