Tiga Karyawan Transjakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Atasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Nov 2025, 17:01
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Aksi protes sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta di depan Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza Aksi protes sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta di depan Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak tiga karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua orang atasan mereka di lingkungan kerja sejak Mei 2025.

Kasus ini memicu aksi protes dari sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta di depan Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, pada Rabu.

“Pertama adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami yang dilecehkan oleh dua pelaku, seorang atasan atau pimpinan korban, di mana anggota kita selaku bawahannya,”
ujar Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta Indra Kurniawan di sela-sela aksi tersebut.

Indra menjelaskan bahwa salah satu korban merupakan petugas satuan tugas (satgas) Transcare, layanan Transjakarta Cares yang menyediakan fasilitas antar-jemput bagi penyandang disabilitas di Jakarta. Sementara dua korban lainnya bertugas sebagai satgas di layanan wisata Transjakarta.

Adapun dua terduga pelaku disebut sebagai koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja.

Baca Juga: Polisi Buru Terpidana Pelecehan Seksual yang Tak Sengaja Dibebaskan

“Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei. Artinya, ya sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir, tidak ada tindakan atau sanksi tegas (punishment) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” jelas Indra.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa bentuk pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal maupun nonverbal selama menjalankan tugas.

“Pelaku melakukan pemukulan pada bagian tubuh (korban), terus berikutnya, dia menoyor kepala anggota kita. Lalu pelakunya berikutnya, mengajak berhubungan dan sambil menarik pakaian dalam korban,” ungkapnya.

Namun hingga kini, kata Indra, sanksi yang diberikan perusahaan kepada pelaku hanya berupa surat peringatan kedua (SP 2) tanpa adanya pemutusan hubungan kerja.

“Perusahaan sudah memberikan sanksi SP 2 untuk si pelaku. Tetapi dari pihak korban, meminta kepada kami agar pelaku untuk dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ucapnya.

Indra menambahkan, para korban masih mengalami trauma akibat perlakuan tidak pantas dari atasan mereka. Salah satu korban bahkan sempat dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan (psikiater).

“Dia masih syok dan takut,” kata Indra.

(Sumber : Antara)

x|close