Yaqut Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Gugat Status Tersangka Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2026, 13:12
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus kuota haji mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026. ANTARA/Muhammad Rizki. Tersangka kasus kuota haji mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026. ANTARA/Muhammad Rizki. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023–2024.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara yang diajukan diklasifikasikan sebagai gugatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam informasi yang tercantum di SIPP, belum ditampilkan petitum lengkap yang dimohonkan maupun nama hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026.

Arsip - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025. KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khus <b>(Antara)</b> Arsip - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025. KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khus (Antara)

KPK sebelumnya membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026 dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: Yaqut Bantah Tahu Kuota Haji untuk Biro Travel Maktour

Dalam proses penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK juga menyebut dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.

Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler.

(Sumber: Antara)

x|close