KPK Amankan Dokumen dari Rumah Sekda Ponorogo dan Direktur RSUD Saat Penggeledahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Nov 2025, 18:55
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan dengan membawa koper seusai melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan KPK pascapenetapan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono serta gratifikasi di lingkupan Pemkab setempat. (Antara Jatim/Siswowidodo/um) Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan dengan membawa koper seusai melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan KPK pascapenetapan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono serta gratifikasi di lingkupan Pemkab setempat. (Antara Jatim/Siswowidodo/um) (Antara)

Ntvnews.id, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen penting terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo setelah melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Madiun, yakni rumah Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dan rumah Direktur RSUD Ponorogo dr Yunus Mahatma.

Rumah Sekda Agus Pramono berlokasi di Jalan Mangku Prajan, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sementara kediaman dr Yunus Mahatma berada di Jalan Sumatra, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo. Proses penggeledahan di dua titik tersebut berlangsung pada Kamis, 13 November 2025 dan sejumlah barang bukti langsung dibawa oleh penyidik KPK setelah pemeriksaan selesai.

Ketua RT setempat, Darojat, yang mendampingi penyidik selama kegiatan berlangsung, membenarkan adanya penyitaan dokumen dari rumah Sekda Ponorogo.

“Saya ikut diundang dalam rangka mendampingi pemeriksaan atau penyitaan barang di rumah Pak Agus Pramono. Yang disita saya kurang tahu secara detail, tapi sepertinya berkas-berkas nota dan kwitansi,” ujar Darojat.

Setelah itu, tim penyidik meninggalkan lokasi dengan membawa barang bukti menggunakan kendaraan operasional.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap di RSUD dr. Harjono Ponorogo, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Sementara itu, di rumah dr Yunus Mahatma, penyidik KPK tampak membawa dua koper berwarna hitam dan biru yang diduga berisi dokumen terkait kasus dugaan suap jabatan, paket proyek di RSUD Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi.

Tidak hanya dokumen, KPK juga turut menyita dua mobil mewah, sebuah Rubicon merah berpelat N-47MA dan BMW putih berpelat L-47MA, serta sekitar 25 unit sepeda sport dari kediaman Yunus. Hingga kini, belum ada keterangan resmi tentang detail isi koper maupun berkas-berkas yang diamankan dari kedua rumah tersebut.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma, serta sejumlah pihak swasta. Seluruh tersangka telah ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025, dan ditempatkan di Rutan Cabang Merah Putih KPK.

(Sumber: Antara)

x|close