Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dugaan korupsi pajak yang terjadi pada periode 2016 hingga 2020.
"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin, 17 November 2025.
Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Limbah Sawit
Baca Juga: Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Pejabat Terkait Korupsi Pajak 2016-2020
Anang menjelaskan, kasus ini melibatkan oknum pegawai pajak di Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Namun, Anang belum membeberkan secara rinci mengenai lokasi maupun waktu penggeledahan tersebut. Ia juga belum menjelaskan secara detail duduk perkara kasus korupsi ini.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. "Iya (naik sidik)," katanya.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 17 Oktober 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. (Antara)