Ntvnews.id, Kabupaten Bogor, Jabar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melimpahkan penanganan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Kejaksaan Agung.
“Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 18 November 2025.
Setyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil lantaran perkara Google Cloud memiliki irisan yang signifikan dengan kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Adapun perkara yang ditangani Kejagung berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada 2019–2022, khususnya pengadaan Chromebook.
Baca Juga: Nadiem Penuhi Panggilan KPK, Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek
Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan awal mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses tersebut, antara lain mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan Fiona Handayani pada 30 Juli 2025. Kemudian, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo serta mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto diperiksa pada 5 Agustus 2025, sementara Nadiem dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.
Baca Juga: KPK Duga Pengadaan Google Cloud Ditentukan oleh Petinggi Kemendikbudristek
KPK menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi Google Cloud berbeda dari kasus pengadaan Chromebook yang tengah diproses oleh Kejagung.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan tersebut, yaitu mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Mulyatsyah.
Pada 4 September 2025, Kejagung juga menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka terbaru dalam perkara yang sama, menyusul empat tersangka lainnya.
(Sumber: Antara)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 18 November 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)