Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mencabut hak Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus milik siswa yang diduga terlibat dalam insiden ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pramono menegaskan bahwa siswa tersebut masih berstatus terduga, sehingga haknya sebagai penerima bantuan pendidikan dari pemerintah tetap harus dihormati.
"Anak terduga bermasalah hukum, tentunya karena sekarang ini statusnya masih terduga, yang bersangkutan tetap berhak menerima KJP plus," ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 19 November 2025.
Baca Juga: Pramono Apresiasi Perjuangan Kafilah DKI di STQH Nasional 2025
Suasana di SMAN 72 Jakarta di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin, 10 November 2025. (Antara/ Mario Sofia Nasution.)
Baca Juga: Pramono Lantik Ribuan Pejabat Fungsional DKI
Selain menyoroti kasus ledakan tersebut, ia juga menegaskan bahwa Pemprov DKI tengah memperkuat langkah pencegahan bullying di lingkungan sekolah.
Ia telah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk layanan konseling dan lembaga terkait, demi merumuskan sistem pencegahan yang lebih efektif.
"Untuk mekanisme bullying yang ada di lingkungan sekolah yang ada di DKI Jakarta, saya sudah meminta kepada Dinas Pendidikan, bekerjasama dengan jajaran terkait, terutama untuk konseling," imbuh Pramono Anung.
Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)