Ntvnews.id, Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa pemerintah provinsi membuka kemungkinan pelelangan proyek pembongkaran lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung, apabila pihak investor tidak menjalankan kewajiban pembongkaran sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Koster di Denpasar, Minggu, ketika menanggapi pertanyaan terkait kebutuhan anggaran pembongkaran apabila PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak mematuhi keputusan pemerintah daerah. Ia menegaskan,
“Belum tentu perlu anggaran, bisa dilelang, kalau lelang jadi tidak pakai duit,” ujar Gubernur Bali.
Langkah pelelangan muncul setelah keputusan bersama Gubernur Bali dan Bupati Klungkung untuk menghentikan proyek lift kaca di kawasan tebing Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida. Pembangunan tersebut dihentikan karena investor dinilai melakukan lima pelanggaran berat.
Selain penghentian, pemerintah mewajibkan pembongkaran tiga bangunan, yakni loket tiket seluas 563,91 m² di bibir tebing, jembatan layang penghubung loket dengan lift sepanjang 42 meter, serta bangunan lift kaca yang mencakup restoran dan pondasi berukuran 846 m² dengan tinggi 180 meter.
Pemerintah Provinsi Bali memberi waktu maksimal enam bulan bagi PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk merampungkan pembongkaran secara mandiri, serta tiga bulan tambahan untuk pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran. Koster menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil alih pembongkaran jika instruksi tersebut tidak dijalankan.
“Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Bali Ajukan Perubahan Nama Dinas Pariwisata Jadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Koster menjelaskan bahwa pelelangan menjadi pilihan untuk menghindari penggunaan anggaran daerah bagi pembongkaran bangunan bernilai investasi hingga Rp200 miliar—dengan Rp60 miliar di antaranya khusus untuk lift kaca, sehingga keuangan pemerintah tidak terbebani. Ia juga menegaskan bahwa investor serupa tidak akan diberi ruang untuk membangun fasilitas sejenis di masa depan.
“Kalau nanti begitu semua, dibuat semuanya serba mudah, nanti lama-lama mendaki Gunung Agung pun dibuatkan lift atau bentuk-bentuk lainnya, objek wisata semuanya dibuat lift, di mana letak orisinilnya Bali, hilang,” kata Koster.
Ia menambahkan, “Yang begini-begini tidak boleh dibiarkan, kita lebih bagus menjaga masa depan Nusa Penida dalam jangka panjang, ketimbang kita membela yang beginian yang akan merusak masa depannya.”
Lebih jauh, Koster menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam pemberian izin awal pembangunan agar tidak hanya menempatkan investor sebagai pihak yang disalahkan. Menurutnya, proyek lift kaca tersebut bermasalah karena tidak dilengkapi izin yang lengkap, dan koordinasi lebih lanjut akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung.
(Sumber: Antara)
Gubernur Bali Wayan Koster buka opsi lelang pembongkaran lift kaca Pantai Kelingking jika investor tak segera bongkar mandiri, Denpasar, Minggu 23 November 2025. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari) (Antara)