Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pengusaha Hendry Lie terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, sehingga hukuman penjara 14 tahun yang dijatuhkan kepadanya tetap berlaku.
“Menolak permohonan kasasi terdakwa,” bunyi amar putusan perkara nomor 11312 K/PID.SUS/2025, sebagaimana tercatat di laman Info Perkara MA RI dari Jakarta, Jumat, 28 November 2025.
Putusan kasasi tersebut diketok oleh Hakim Agung Prim Haryadi bersama dua anggota majelis, Arizon Mega Jaya dan Yanto, pada Selasa, 25 November 2025. Saat ini, status perkara sedang dalam minutasi oleh majelis hakim.
Dengan penolakan kasasi ini, vonis Hendry Lie sama dengan putusan pengadilan tingkat banding. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.052.577.589.599,19 (sekitar Rp1,5 triliun) subsider delapan tahun penjara.
Baca Juga: Ini Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah
Baca Juga: Aset Hendry Lie Disita Kejagung Usai Diduga Terlibat Kasus Korupsi Timah
Hendry Lie didakwa menerima uang Rp1,06 triliun melalui PT Tinindo Internusa dari pembayaran pembelian bijih timah ilegal yang dilakukan melalui kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah.
Atas perbuatannya bersama terdakwa lain, Hendry Lie diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Ia didakwa sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, yang pada awalnya memerintahkan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina dan Marketing PT Tinindo Internusa 2008–2018, Fandy Lingga, untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT Tinindo Internusa terkait kerja sama sewa alat pengolahan timah kepada PT Timah.
Kerja sama ini dilakukan bersama smelter swasta lain, antara lain PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa, meskipun diketahui pihak smelter swasta tersebut tidak memiliki orang yang kompeten (CP), dengan format surat penawaran kerja sama yang sudah dibuatkan oleh PT Timah.
Selanjutnya, Hendry Lie bersama Fandy dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa dan perusahaan afiliasinya, yakni CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa, diduga melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Hendry Lie (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025. Majelis Hakim memvonis pemilik PT Tinindo Internusa itu dengan pidana penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz (Antara)