Kekerasan Mahasiswa Unpam Lagi Doa Rosario: 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

NTVNews - 7 Mei 2024, 16:26
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pemukulan dan Pembancokan Mahasiswa yang Ibadah di Kosan Pamulang Pemukulan dan Pembancokan Mahasiswa yang Ibadah di Kosan Pamulang (Tangkapan Layar)

Ntvnews.id, Jakarta - Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus kekerasan yang menimpa sejumlah mahasiswa saat melakukan ibadah di Jalan Ampera RT 007/RW 002 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (5/5/2024).

Menurut Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarlito Simanjuntak, keempat tersangka tersebut berinisial M, A, D, dan S. Mereka diidentifikasi setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi mata.

"Dalam serangkaian gelar perkara dapat disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, yakni D (53), I (30), S (36), A (26)," kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso, dikutip dari Antara.

Ibnu menjelaskan keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dasar, D meneriaki korban dengan nada intimidasi, lalu I melakukan dorongan terhadap korban sebanyak dua kali.

"Kemudian tersangka S dan A membawa senjata tajam jenis pisau untuk melakukan kekerasan dan menakuti korban agar membubarkan diri, " ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP ayat (1), pasal 335 KUHP ayat (1) dan pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Halaman
x|close