Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi, menyampaikan harapannya agar sistem hukum Indonesia semakin mampu melindungi para profesional setelah dirinya dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 28 November 2025.
Usai keluar dari Rutan KPK di Jakarta, Ira menyampaikan pernyataan mewakili dua mantan pejabat ASDP lainnya, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, dan Indonesia yang lebih baik,” ujar Ira.
Ketiganya sebelumnya telah menjadi terpidana dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019–2022. Mereka resmi bebas setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Ira kemudian menutup pernyataannya dengan ucapan terima kasih dan permohonan doa sebelum menuju sesi tanya jawab dengan para jurnalis yang telah menunggu sejak pagi.
“Terima kasih semuanya. Mohon doa. Semoga kita semua bekerja sama sebagai anak bangsa yang memberikan yang terbaik untuk bangsa ini,” katanya.
Baca Juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas
Sebelum dibebaskan, proses hukum terhadap ketiga mantan direksi tersebut telah berlangsung panjang. Pada 6 November 2025, saat berstatus terdakwa, Ira membacakan pledoinya dan menegaskan bahwa ia tidak menerima tuduhan merugikan negara. Dalam pembelaannya, ia menyatakan yakin bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara justru memberi keuntungan bagi negara karena ASDP memperoleh 53 kapal berikut izin operasionalnya.
Namun pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda: Ira dipidana 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Ketiganya dinilai menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun. Meski begitu, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion yang menilai perbuatan para terdakwa bukan termasuk tindak pidana korupsi.
Perkembangan baru terjadi pada 25 November 2025. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada ketiga mantan pejabat ASDP tersebut.
Kemudian pada 28 November 2025 pagi, KPK mengonfirmasi bahwa lembaga tersebut baru menerima salinan Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi untuk Ira, Yusuf, dan Harry.
(Sumber : Antara)
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024 Ira Puspadewi (tengah) bersama Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi (kiri), serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono setelah bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat 28 November 2025. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)