Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan secara rinci tahapan pembebasan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, yang berlangsung sepanjang Jumat, 28 November 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa proses dimulai sejak pagi hari setelah lembaganya menerima dokumen keputusan rehabilitasi dari Presiden terkait perkara ASDP.
“Dimulai dari pagi, kami menerima surat keputusan rehabilitasi (Keputusan Presiden) terkait dengan perkara ASDP untuk Ibu Ira, Bapak Yusuf, kemudian Bapak Harry,” ujar Budi di kompleks KPK, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.
Budi melanjutkan bahwa setelah menerima Keppres, KPK segera menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menyebut proses tersebut berlangsung tanpa hambatan. “Pada sore hari ini, kami melakukan eksekusi atas keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan para tahanan, yakni Ibu Ira, Bapak Yusuf, dan Bapak Harry,” ucapnya.
Budi juga menambahkan bahwa seluruh rangkaian pembebasan turut didampingi penasihat hukum dari ketiga mantan direksi ASDP.
“Tadi seluruh prosesnya berjalan dengan baik, lancar, dan didampingi juga oleh kuasa hukum. Jadi, tadi ada beberapa berita acara juga yang sudah dibaca, dan ditandatangani ya. Artinya, seluruh proses, prosedur, sudah dilalui dengan baik,” jelasnya.
Baca Juga: Resmi Bebas, Ira Puspadewi: Semoga Hukum Bisa Lindungi Anak Bangsa yang Kerja Keras untuk Indonesia
Baca Juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas
Sebelum memperoleh rehabilitasi, ketiga mantan direksi ASDP merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.
Pada 6 November 2025, saat masih berstatus terdakwa, Ira Puspadewi menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan dan menegaskan bahwa dirinya tidak merugikan negara. Ia menyatakan bahwa akuisisi tersebut justru menguntungkan karena menghadirkan 53 kapal lengkap dengan izin operasi.
Putusan pengadilan dijatuhkan pada 20 November 2025, di mana majelis hakim memvonis Ira 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Ketiganya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Namun, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion, dengan menilai perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira, Yusuf, dan Harry.
KPK menerima salinan resmi Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi tersebut pada Jumat, 28 November 2025, dan langsung memproses eksekusi pembebasan sesuai ketentuan hukum.
(Sumber: Antara)
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024 Ira Puspadewi (depan) bersama Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi (kedua kiri), serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono (kedua kanan) setelah bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 November 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)