KPK Cecar Ridwan Kamil Soal Dana Nonbujeter Bank BJB dan Aset di Luar LHKPN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Des 2025, 12:25
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 Desember 2025. Penyidik KPK melakukan pemanggilan kepada Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya semasa menja Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 Desember 2025. Penyidik KPK melakukan pemanggilan kepada Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya semasa menja (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait sejumlah hal yang berkaitan dengan anggaran nonbujeter Bank BJB serta aset-aset miliknya yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami pengetahuan RK mengenai dana nonbujeter tersebut.

“Penyidik mendalami pengetahuan saudara RK terkait dengan anggaran-anggaran nonbujeter tersebut, termasuk penyidik mengonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK, apakah terkait juga dengan anggaran nonbujeter atau tidak. Penyidik juga mengonfirmasi mengenai aset-aset yang sudah dilaporkan di LHKPN,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12) malam.

Selain itu, kata Budi, penyidik juga meminta penjelasan dari mantan Gubernur Jabar tersebut mengenai kemungkinan adanya aset lain yang belum dicantumkan dalam LHKPN.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Penyidik KPK melakukan pemanggilan kepada Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya semasa m <b>(Antara)</b> Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Penyidik KPK melakukan pemanggilan kepada Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya semasa m (Antara)

“Penyidik juga meminta keterangan terkait dengan penghasilan-penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu. Kemudian disandingkan juga dengan apakah ada penghasilan-penghasilan lain di luar penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat atau tidak. Nah ini semuanya didalami, ditelusuri, sekaligus dikonfirmasi,” katanya.

Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan karena penyidik telah lebih dulu memeriksa saksi-saksi lain dan melakukan sejumlah penggeledahan. Dengan demikian, keterangan Ridwan Kamil akan dicocokkan dengan informasi yang telah diperoleh sebelumnya.

“Tentu nanti akan kami cocokkan ya, apakah sesuai dengan fakta-fakta atau bukti-bukti lainnya atau tidak, baik dari saksi lainnya maupun dari dokumen ataupun barang bukti elektronik yang sudah disita oleh penyidik KPK,” ujarnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tegaskan Beli Mobil B. J. Habibie Pakai Uang Pribadi

Dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023, KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima tersangka. Mereka meliputi Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH); Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH); serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kiri) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 Desember 2025. (ANTARA/Rio Feisal) <b>(Antara)</b> Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kiri) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 Desember 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Penyidik memperkirakan kerugian negara dari kasus tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.

Dalam rangka penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil. Kemudian pada 2 Desember 2025, RK hadir ke Gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Setelah pemeriksaan, ia menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui detail perkara Bank BJB, serta menjelaskan bahwa ia memberikan uang kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar karena merasa diperas.

Ia juga mengatakan bahwa pembelian motor dan mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B. J. Habibie yang kemudian disita KPK dilakukan menggunakan dana pribadinya dan tidak berkaitan dengan kasus Bank BJB.

(Sumber : Antara)

x|close