Ntvnews.id, Kupang - Sebanyak 17 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky Namo dituntut hukuman penjara masing-masing 9 tahun dan 6 tahun, disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq TNI AD.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang lanjutan perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (10/12/2025). Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto membuka pembacaan tuntutan, kemudian dilanjutkan oleh Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Ada pun daftar 17 terdakwa tersebut ialah:
- Sertu Thomas Desamberis Awi
- Sertu Andre Mahoklory
- Pratu Poncianus Allan Dadi
- Pratu Abner Yeterson Nubatonis
- Sertu Rivaldo De Alexando Kase
- Pratu Imanuel Nimrot Laubora
- Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
- Letda Inf. Made Juni Arta Dana
- Pratu Rofinus Sale
- Pratu Emanuel Joko Huki
- Pratu Ariyanto Asa
- Pratu Jamal Bantal
- Pratu Yohanes Viani Ili
- Serda Mario Paskalis Gomang
- Pratu Firdaus
- Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
- Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Baca Juga: Danyon 834/WM Akui Baru Tahu Penganiayaan Jelang Prada Lucky Meninggal
Dua dari mereka, yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), yang menjabat komandan peleton, dituntut pidana pokok selama 9 tahun penjara, dikurangi masa tahanan sementara, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq TNI AD.
Sementara itu, 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara, juga dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan yang sama, yaitu dipecat dari dinas militer.
Oditur Militer menjerat para terdakwa dengan Pasal 131 KUHPM terkait penganiayaan yang dilakukan oleh anggota militer terhadap bawahan. Tuntutan tersebut didasarkan pada keterangan para saksi, ahli, terdakwa, serta bukti petunjuk yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana.
Selain hukuman pokok dan pemecatan, Oditur juga meminta agar para terdakwa dikenai pidana tambahan berupa restitusi militer, yakni kewajiban memberikan ganti rugi langsung kepada korban. Masing-masing terdakwa dibebankan pembayaran restitusi lebih dari Rp32 juta, sehingga totalnya mencapai lebih dari Rp544 juta.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto kembali meminta klarifikasi dari para terdakwa mengenai tuntutan tersebut.
"Para terdakwa tahu tuntutannya? Yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian?" tanya Mayor Subiyanto.
Para terdakwa kemudian menjawab secara bergiliran sesuai tuntutan yang dibacakan Oditur.
Baca Juga: Ayah Prada Lucky Diduga Langgar Disiplin Gegara Tak Percaya Pengadilan Militer
Setelah dilakukan musyawarah antara majelis hakim, Oditur Militer, dan penasihat hukum (PH) terdakwa, disepakati bahwa sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025 dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari PH terdakwa, termasuk tanggapan terkait pidana tambahan restitusi.
Majelis hakim dalam perkara ini terdiri atas Mayor Chk Subiyanto dengan dua anggota, yakni Kapten Chk Denis C. Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto. Para terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.
Kasus penganiayaan berat yang menewaskan Prada Lucky melibatkan total 22 terdakwa yang terbagi dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yaitu BAP satu terdakwa (Danki A), BAP 17 terdakwa, dan BAP empat terdakwa.
Perkara tersebut terdiri atas:
- Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 atas terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM, Lettu Inf Ahmad Faisal
- Perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa
- Perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa: Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale
Sidang lanjutan untuk perkara satu terdakwa dan empat terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Kamis (11 Desember 2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Prada Lucky sendiri merupakan prajurit yang dianiaya senior di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT. Ia sempat mendapat perawatan di puskesmas sebelum dirujuk ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.
Sementara itu, pola pembinaan keras yang menewaskan Prada Lucky disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, meski sejauh ini belum terdapat bukti otentik yang menguatkan dugaan tersebut.
(Sumber: Antara)
Sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur, Rabu 10 Desember 2025. ANTARA/Anwar Maga. (Antara)