Kejari Bandung Tunggu Persetujuan Mendagri untuk Tahan 2 Pejabat Tersangka Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Des 2025, 20:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 10 Desember 2025. (ANTARA/Rubby Jovan) Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 10 Desember 2025. (ANTARA/Rubby Jovan) (Antara)

Ntvnews.id, Kota Bandung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum bisa melakukan penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin serta Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, yang sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa langkah penahanan tidak dapat dilakukan tanpa adanya permohonan dan persetujuan resmi dari Kemendagri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” kata Irfan di Bandung, Rabu, 10 Desember 2025.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Menurut Irfan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan khusus dan memperoleh dua alat bukti yang dianggap sah. Dengan terpenuhinya unsur tersebut, Erwin dan Rendiana Awangga kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Ia menjelaskan bahwa modus korupsi yang disangkakan berkaitan dengan permintaan paket pengadaan barang dan jasa serta sejumlah pekerjaan yang diduga diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT Kejaksaan?

“Modus dugaan korupsi itu menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka,” ucapnya.

Irfan menambahkan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila pemeriksaan alat bukti maupun keterangan saksi-saksi mengarah ke pihak lain.

“Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak terafiliasi,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, keduanya juga disangkakan Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.

(Sumber: Antara) 

x|close