A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana di Tiga Provinsi - Ntvnews.id

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana di Tiga Provinsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Des 2025, 23:15
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Langsung Sidang Kabinet Paripuna di Istana Negara Presiden Prabowo Subianto Pimpin Langsung Sidang Kabinet Paripuna di Istana Negara (Setpres)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan laporan mengenai dampak bencana terhadap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta usulan kebijakan relaksasi bagi debitur terdampak di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Menko Airlangga melaporkan bahwa total penyaluran KUR di ketiga provinsi tersebut mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang. Dari jumlah tersebut, nilai KUR yang terdampak langsung oleh bencana mencapai Rp8,9 triliun dengan 158.848 debitur.

“Total Aceh, Sumut, dan Sumbar KUR-nya Rp43,95 triliun, Pak Presiden. Dan jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur,” ujar Menko Airlangga dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Desember 2025.

Baca Juga: Bahlil Lapor ke Prabowo soal Pemulihan Listrik di Aceh Sudah Teraliri 60 MW

Dalam rangka penanganan dampak bencana, Menko Airlangga mengusulkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR terdampak. Menko Airlangga menjelaskan bahwa dalam skema tersebut, penyalur tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa melakukan klaim, sementara pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.

“Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November. Jadi mereka tidak, dalam tanda petik, tidak default, Pak Presiden,” ungkap Menko Airlangga.

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Langsung Sidang Kabinet Paripuna di Istana Negara <b>(Setpres)</b> Presiden Prabowo Subianto Pimpin Langsung Sidang Kabinet Paripuna di Istana Negara (Setpres)

Selain penghapusan, pemerintah juga memberikan relaksasi bagi debitur KUR existing, khususnya bagi pelaku usaha yang tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya akibat kerusakan parah. Dalam fase percepatan pemulihan, pemerintah memberikan berbagai stimulus tambahan, termasuk perpanjangan tenor pinjaman, masa tenggang pembayaran, serta penyesuaian suku bunga.

“Grace period-nya diberikan di tahun 2026. Suku bunga margin di tahun 2026 kita nol-kan, Pak, untuk mereka. Baru di 2027 kita berikan 3 persen sebelum mereka kembali,” kata Menko Airlangga.

Baca Juga: Prabowo: Jangan Jadikan Bencana sebagai Ajang Pencitran

Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi administrasi bagi debitur yang kehilangan dokumen akibat bencana.

“Relaksasi yang bersifat administrasi, mereka diberikan 6 bulan Pak, karena mereka tidak punya KTP, NIP, dan SKU,” pungkas Airlangga.

x|close