Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
"Berkaitan dengan work from home yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat setiap hari Jumat, maka pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti itu," ucapnya usai rapat pimpinan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Dalam penerapannya, Pemprov DKI Jakarta akan mengatur sistem kerja ASN dengan skema khusus. Setiap hari Rabu tetap difokuskan pada optimalisasi penggunaan transportasi umum, sementara hari Jumat diberlakukan sistem kerja dari rumah.
Baca Juga: Layanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan, Dikecualikan dari Kebijakan WFH Jumat
Untuk pelaksanaan WFH, pemerintah DKI menetapkan proporsi pegawai yang bekerja dari rumah berada di kisaran 25 persen hingga 50 persen, tergantung kebutuhan masing-masing instansi. Pengaturan teknisnya akan disusun oleh Sekretaris Daerah bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan dituangkan dalam keputusan gubernur.
Baca Juga: Pramono: Zebra Cross Itu Kan Juga Ada Aturan Mainnya
Halal bihalal Pemprov DKI (Ntvnews.id/ Adiansyah)
Baca Juga: Soal PP Tunas, Pramono: Kami Dukung Sepenuhnya
"Jadi minimumnya 25 persen sampai dengan 50 persen, dalam range itulah nanti diatur nanti work from home yang dipersiapkan oleh Pak Sekda bersama Kepala BKD dan nanti akan ada surat keputusan Gubernur untuk itu," ungkapnya.
Meski kebijakan WFH diterapkan, tidak semua ASN akan bekerja dari rumah. Sejumlah sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja seperti biasa.
"Ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," terang Pramono Anung.
Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)