Ntvnews.id, Jakarta - Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia mengumumkan aturan baru terkait pengajuan visa nonimigran yang mulai berlaku pada 15 Desember 2025. Dalam pengumuman resmi yang diunggah melalui akun Instagram @usembassyjkt, dilihat Selasa, 16 Desember 2025, pemerintah AS mewajibkan pemohon visa nonimigran tertentu untuk menyesuaikan pengaturan privasi akun media sosial mereka menjadi publik.
Aturan ini berlaku bagi seluruh individu yang mengajukan permohonan visa nonimigran kategori H-1B dan H-4. Sementara itu, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pemohon visa nonimigran kategori F, M dan J.
"Berlaku 15 Desember 2025, semua individu yang mengajukan permohonan nonimigran H-1B atau H-4, selain permohonan Visa nonimigran F, M, dan J, diinstruksikan untuk menyesuaikan pengaturan privasi pada semua akun media sosial mereka menjadi ‘publik’ untuk memfasilitasi pemeriksaan yang diperlukan guna menetapkan identitas dan kelayakan mereka untuk masuk ke Amerika Serikat berdasarkan hukum A.S. #VisaAS," tulis mereka dikutip dari akun Instagram resmi Kedutaan Besar AS di Indonesia.
View this post on Instagram
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Tiba, Cek Dulu Kebijakan Visa Negara Tujuan!
Kedutaan Besar Amerika Serikat menjelaskan bahwa penyesuaian pengaturan privasi akun media sosial menjadi publik diperlukan untuk memfasilitasi proses pemeriksaan tambahan. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menetapkan identitas serta menilai kelayakan pemohon untuk masuk ke Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Melalui kebijakan ini, otoritas imigrasi Amerika Serikat menegaskan pentingnya transparansi dalam proses pengajuan visa, khususnya bagi pemohon visa kerja dan keluarga pendamping. Pemerintah AS menilai akses terhadap akun media sosial pemohon menjadi salah satu bagian dari proses verifikasi yang diperlukan dalam sistem keimigrasian.
Pengumuman tersebut juga menandai langkah lanjutan Amerika Serikat dalam memperketat proses pemeriksaan visa nonimigran, seiring dengan kebijakan keamanan dan keimigrasian yang terus diperbarui.
Ilustrasi - Bendera Amerika Serikat. ANTARA/Pixabay (Antara)