Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Menurut Kejagung, dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pihaknya bakal menggandeng para ahli guna menghitung secara rinci total kerugian negara.
"Penyidik sedang melakukan koordinasi dengan ahli untuk melakukan penghitungan kerugian uang negara," ujar Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
"Tapi dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, namun pastinya belum didasarkan pada perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat, itu di kisaran Rp 1 triliun," sambungnya.
Adapun para tersangka, diduga menyalahgunakan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam.
Para tersangka melekatkan merk Antam di logam mulia tanpa didahului kerja sama dengan PT Antam.
Mereka diduga bersekongkol dengan nama tersangka sebelumnya yakni General Manager UBPPLM PT Antam, dalam kurun waktu 2010-2021. Para tersangka memiliki latar belakang swasta dan perorangan.
"Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk pemurnian peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merk logam mulia Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual logam mulia para tersangka," kata Harli.
"Para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena logam mulia Antam merupakan merk dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis," sambungnya.
Harli menuturkan, dalam melekatkan logam mulia merk PT Antam perlu dilakukan kerja sama terlebih dahulu. Namun hal itu tak dilakukan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Kewajiban bagi para tersangka seharusnya ada kerja sama dengan Antam untuk menggunakan merk itu," kata dia.
Adapun dari tujuh tersangka, dua orang dilakukan penahanan yakni untuk tersangka SL dan GAR. Sementara lima tersangka lainnya yakni LE, SJ, DT, JT dan HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan kesehatan.