Insiden Kebakaran Terra Drone, Polisi Periksa Pemilik Ruko

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2025, 14:29
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Garis polisi masih melintang di pagar Ruko Terra Drone setelah terbakar dan menewaskan 22 orang di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025. ANTARA/Khaerul Izan Garis polisi masih melintang di pagar Ruko Terra Drone setelah terbakar dan menewaskan 22 orang di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025. ANTARA/Khaerul Izan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian telah memeriksa pemilik rumah toko (ruko) Terra Drone yang terbakar di Jakarta Pusat dan menyebabkan 22 orang meninggal dunia pada 9 Desember 2025.

"Sudah, diperiksa pada Sabtu (13 Desember 2025) kemarin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Ia menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pemilik ruko tersebut telah diperoleh, namun penyidik belum menemukan adanya unsur kelalaian.

"Masih dicari, masih perlu pendalaman," ujar Roby.

Roby menyampaikan pemilik ruko berinisial N mengakui bahwa bangunan tersebut tidak dilengkapi dengan tangga darurat.

"Ya, memang benar, memang begitu keadaannya (tidak ada tangga darurat), tapi izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu keluar antara sekitar tahun 2014 dan 2015," tutur Roby.

Baca Juga: Infografik: Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, 22 Tewas

Terkait rencana pemanggilan ulang terhadap pemilik gedung, Roby mengatakan langkah tersebut akan dilakukan setelah penyidik mendengarkan pendapat para ahli.

"Nanti kita dengar dulu pendapat saksi-saksi ahli, baru kalau memang perlu pendalaman lagi, kita panggil lagi," tutur Roby.

Sebelumnya, kepolisian mengungkapkan tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) terkait penyimpanan barang mudah terbakar di Ruko Terra Drone yang terbakar dan menewaskan 22 orang pada 9 Desember 2025.

Baca Juga: Polisi Tegaskan Tak Ada Kaitan Kebakaran Terra Drone dengan Bencana Sumatera

"Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro pada 12 Desember 2025.

Ia menuturkan pihak perusahaan tidak melakukan pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang masih dalam kondisi baik.

"Semua dijadikan satu," ujar Susatyo.

Selain itu, ruang penyimpanan baterai disebut hanya berukuran sekitar 2 x 2 meter persegi tanpa ventilasi serta tidak memiliki ketahanan terhadap api. Bahkan, generator listrik atau genset yang berpotensi menimbulkan panas berada di area yang sama.

(Sumber: Antara) 

x|close