Putusan MK: Penyelenggara Bertanggung Jawab Bayar Royalti Pertunjukan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2025, 17:19
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kelima kanan) didampingi para Wakil Ketua MK mendengarkan keterangan dari Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Jilid 2 Marulam Juniasi Hutauruk (kiri) dalam sidang uji materiil UU nomor 28 ta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kelima kanan) didampingi para Wakil Ketua MK mendengarkan keterangan dari Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Jilid 2 Marulam Juniasi Hutauruk (kiri) dalam sidang uji materiil UU nomor 28 ta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti dalam pertunjukan yang bersifat komersial berada pada penyelenggara acara, bukan pada penyanyi atau pelaku pertunjukan.

Penegasan tersebut disampaikan MK setelah mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), serta 27 musisi dan penyanyi lainnya.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025, menyatakan bahwa frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai mencakup penyelenggara pertunjukan komersial.

“Menyatakan frasa ‘setiap orang’ dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’,” kata Suhartoyo.

Baca Juga: Once Mekel Dorong Promotor Musik Dukung Ketertiban Royalti Lewat Sertifikasi

Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta sebelumnya berbunyi, “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).”

Mahkamah menilai, selama ini muncul persoalan mengenai pihak yang berkewajiban membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika suatu karya digunakan dalam pertunjukan komersial.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa suatu pertunjukan pada dasarnya melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara dan pelaku pertunjukan. Penyelenggara pertunjukan merupakan pihak yang merancang, mengelola, serta melaksanakan acara dari awal hingga akhir, sedangkan pelaku pertunjukan adalah pihak yang menampilkan ciptaan di hadapan penonton.

Baca Juga: RDPU Baleg DPR RI Bahas RUU Hak Cipta, Kawendra Soroti Pentingnya Pembenahan Tata Kelola Royalti

Menurut MK, secara harfiah frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta dapat ditafsirkan merujuk kepada siapa saja yang terlibat dalam terselenggaranya suatu pertunjukan. Pemaknaan tersebut, kata Enny, berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum mengenai pihak yang wajib membayar royalti.

Mahkamah juga menilai bahwa besaran keuntungan dari pertunjukan komersial ditentukan oleh jumlah penjualan tiket, dan pihak yang mengetahui secara pasti data tersebut adalah penyelenggara pertunjukan.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan,” kata Enny.

(Sumber: Antara)

x|close