Ntvnews.id, Seoul - Pengadilan akan membacakan putusan terhadap Kim Keon-hee, mantan ibu negara Korea Selatan dan istri dari eks presiden Yoon Suk-yeol yang telah dimakzulkan, pada 28 Januari 2026. Informasi tersebut dilaporkan kantor berita Yonhap pada Rabu.
Dilansir daei Yonhap, Kamis, 18 Desember 2025, menyebut Pengadilan Distrik Pusat Seoul akan menjatuhkan vonis terhadap Kim terkait perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Sebelumnya pada bulan ini, tim penasihat khusus yang dipimpin Min Joong-ki yang menangani penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pasangan mantan presiden Korea Selatan tersebut, menuntut agar Kim dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca Juga: Polisi Temukan Bakteri Berbahaya di Pakaian Bekas Impor Ilegal Jaringan Korsel
Kim diketahui telah ditahan di sebuah pusat penahanan sejak Agustus. Ia didakwa melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Dana Politik.
Selain itu, pengadilan juga akan membacakan putusan terhadap Kweon Seong-dong, anggota parlemen dari partai oposisi utama Korea Selatan, People Power Party, pada tanggal yang sama, yakni 28 Januari 2026.
ks Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee Dihadapkan pada Tuntutan 15 Tahun Penjara (Antara)
Tim penasihat khusus menuntut hukuman penjara selama empat tahun terhadap anggota parlemen tersebut atas tuduhan menerima dana ilegal yang diduga berasal dari Gereja Unifikasi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada 4 April menguatkan mosi pemakzulan terhadap Yoon Suk-yeol menyusul kegagalannya dalam upaya penerapan darurat militer pada Desember tahun lalu, yang berujung pada pemberhentiannya secara resmi dari jabatan presiden.
Mantan pemimpin yang telah digulingkan itu kemudian didakwa dalam kondisi ditahan pada 26 Januari sebagai tersangka dengan tuduhan memimpin pemberontakan.
Ibu negara Kim Keon Hee mendengarkan pidato utama Presiden Yoon Suk Yeol selama Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-77 di markas besar PBB di New York. ((The Korea Times))