Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Anton PS Wibowo menyatakan nilai ganti rugi atau restitusi atas kematian Prada Lucky Namo sebesar Rp1,6 miliar dibebankan kepada 22 terdakwa dalam perkara tersebut.
Anton mengatakan besaran restitusi yang diajukan LPSK sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Namun demikian, keputusan akhir terkait pengabulan restitusi tetap berada di tangan majelis hakim.
"Harapan LPSK tentu adalah pertama, majelis hakim itu dapat mengabulkan permohonan restitusi LPSK," kata Anton usai menghadiri dialog bersama Polri dan Kejaksaan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
Ia menjelaskan penentuan nilai restitusi tersebut didasarkan pada sejumlah indikator. Salah satunya adalah usia pensiun Prada Lucky sebagai prajurit TNI, yang berada pada rentang 55 hingga 58 tahun. Selain itu, perhitungan juga mengacu pada rata-rata usia harapan hidup masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: 17 Terdakwa Kasus Prada Lucky Dituntut Penjara dan Pemecatan dari Dinas Militer
"Beda waktu antara pensiun sampai dengan rata-rata usia meninggal untuk di NTT itu dihitung sebagai indikator restitusi," ujarnya.
Anton menambahkan, apabila permohonan restitusi tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, dana ganti rugi itu akan diserahkan kepada keluarga Prada Lucky. Menurut dia, restitusi merupakan hak korban atau ahli waris korban.
Sebelumnya, sebanyak 17 terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Prada Lucky Namo dituntut pidana penjara selama sembilan dan enam tahun, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq TNI AD.
Baca Juga: Danyon 834/WM Akui Baru Tahu Penganiayaan Jelang Prada Lucky Meninggal
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan untuk perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan 17 terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 10 Desember 2025.
Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto membacakan berkas tuntutan, yang kemudian dilanjutkan oleh oditur lainnya, yakni Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
(Sumber: Antara)
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Anton PS Wibowo. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) (Antara)