KPK Sebut OTT Di Banten Berawal Dari Dugaan Pemerasan Jaksa Terhadap WNA Korea Selatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2025, 16:37
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa 16 Desember 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa 16 Desember 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Banten bermula dari perkara yang sedang bergulir di persidangan tindak pidana umum, bukan perkara tindak pidana korupsi, dengan salah satu pihak berperkara merupakan warga negara asing asal Korea Selatan yang diduga menjadi korban pemerasan oleh jaksa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dugaan pemerasan tersebut terjadi dalam proses persidangan yang melibatkan WNA Korea Selatan.

“Dalam proses persidangannya, salah satu pihak tersebut adalah warga negara asing dari Korea Selatan yang menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Ia memaparkan bahwa WNA Korea Selatan tersebut diduga menerima ancaman, mulai dari tuntutan hukuman yang lebih berat hingga penahanan, termasuk berbagai bentuk tekanan lainnya.

Baca Juga: KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Dalam OTT Bupati Bekasi

Budi menambahkan, setelah memperoleh informasi tersebut, KPK kemudian melakukan OTT dengan sasaran jaksa yang diduga terlibat, serta penasihat hukum dan ahli bahasa atau penerjemah yang terkait dengan perkara tersebut.

“Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional, terlebih korbannya adalah warga negara asing. Tentu kita ingin menjaga citra Indonesia di mata dunia internasional,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Banten dan Jakarta pada 17–18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan seorang jaksa, dua orang pengacara, serta enam pihak swasta. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp900 juta.

Selanjutnya, KPK memutuskan untuk melimpahkan berkas perkara para terduga tersangka hasil OTT tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

(Sumber : Antara)

x|close