Jual Voucher Hotel Murah Berujung Dipolisikan, Terlapor Sebut Transaksi Sah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Des 2025, 11:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Ilustrasi Hotel Ilustrasi Hotel (FreePik)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus penjualan voucher hotel murah yang kini bergulir di sejumlah kepolisian masih menyisakan perbedaan versi antara pelapor dan terlapor. Terlapor berinisial RA membantah tudingan menjalankan skema penipuan dan menegaskan dirinya justru mengalami kerugian serius dalam perkara tersebut, baik secara materiil maupun operasional.

RA menjelaskan bahwa seluruh transaksi voucher hotel dilakukan secara pribadi melalui platform pemesanan daring Agoda, tanpa kerja sama langsung dengan hotel maupun pola penjualan berjenjang.

"Saya memesan langsung lewat Agoda dengan benefit akun saya. Awalnya untuk konsumsi pribadi. Karena saya punya kode promo dan level akun sudah diamond, harganya jauh lebih murah," kata RA, Sabtu, 20 Desember 2025. 

RA menyebut status keanggotaan akun Agoda miliknya meningkat seiring tingginya intensitas transaksi. Status tersebut memberikan berbagai keuntungan, termasuk potongan harga dari mitra perbankan, yang kemudian dimanfaatkan untuk membeli voucher dengan harga lebih rendah.

RA dengan tegas membantah klaim pelapor yang menyebut dirinya mengajak menjadi reseller. Ia menyatakan tidak pernah menawarkan kerja sama, membuat perjanjian tertulis, atau menyusun sistem penjualan berlapis.

"Tidak pernah sekali pun saya mengajak orang jadi reseller. Mereka datang sendiri. Bahkan ada yang menjual lagi tanpa izin saya, sampai berlapis-lapis ke end customer," ujarnya.

Menurut RA, sejak awal seluruh pembeli diperlakukan sebagai konsumen akhir. Harga yang diberikan pun, kata dia, tidak dibedakan antara pembeli langsung dan pihak yang kemudian menjual ulang voucher tersebut.

RA mengakui adanya gangguan pada akun Agoda miliknya yang berdampak pada kelanjutan sejumlah reservasi. Namun ia menegaskan akun tersebut tidak diblokir secara resmi.

"Tidak ada bukti akun saya kena banned. Tapi waktu itu tiba-tiba tidak bisa dipakai transaksi, dan reservasi yang sudah terbit tidak bisa dilanjutkan," katanya.

Seluruh dana yang diterima, menurut RA, telah disetorkan ke Agoda untuk pembayaran reservasi. Ia menyebut platform tersebut menyampaikan bahwa proses pengembalian dana dapat memakan waktu hingga 90 hari kerja. Kondisi ini diperparah setelah rekening pribadinya ditangguhkan oleh pihak bank pada 7 Oktober 2025.

"Itu yang membuat proses refund ke para pembeli jadi tersendat. Tapi saya tetap melakukan pengembalian secara bertahap," ujar RA.

RA juga mengungkapkan bahwa dirinya telah lebih dulu melaporkan Nunik, yang diketahui merupakan salah satu pelapor, ke Polres Majalengka. Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor: STPL/229/X/2025/Sat. Reskrim, tertanggal 4 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Dalam laporannya, RA menyebut peristiwa bermula dari pertemuan yang diklaim untuk membahas nota kesepahaman. Namun situasi berkembang menjadi penagihan dana sebelum jatuh tempo dan berujung pada keributan serta pengambilan paksa telepon genggam milik RA.

Ponsel tersebut, menurut RA, berisi seluruh akses penting usaha, termasuk akun Agoda, data reservasi, komunikasi dengan pembeli, hingga layanan perbankan. Akibat peristiwa itu, RA mengaku kehilangan kendali atas sejumlah reservasi yang masih berjalan dan tidak dapat mempercepat proses refund.

"Di handphone itu ada semua akses usaha saya. Setelah handphone diambil, saya tidak bisa mengurus refund dan reservasi yang masih aktif," katanya.

Meski berada dalam kondisi tersebut, RA menyatakan telah mengembalikan sejumlah uang kepada Nunik sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab, meskipun kewajibannya secara penuh belum dapat dituntaskan akibat keterbatasan akses.

Di sisi lain, sedikitnya enam pelapor mendatangi Satreskrim Polres Cirebon Kota pada 15 Desember 2025 untuk melaporkan dugaan penipuan penjualan voucher hotel murah. Kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan masih dalam tahap pendalaman.

Menanggapi hal tersebut, RA menegaskan kesiapannya untuk kooperatif dan membuka seluruh data transaksi kepada penyidik.

"Saya bersedia membuka seluruh transaksi dan komunikasi. Saya siap dipanggil kapan pun," ujarnya.

RA juga menepis tudingan bahwa dirinya melarikan diri. Ia justru membuka ruang mediasi dengan para pelapor guna menyelesaikan persoalan secara proporsional.

"Saya tidak pernah kabur. Saya selalu siap ditemui dan bertanggung jawab," jelas RA.

Sementara, pihak perwakilan pelapor, Natha menyebut voucher hotel yang ditawarkan harganya jauh di bawah harga normal. 

Kamar hotel bintang 4 di Kota Cirebon, ditawarkan dengan kisaran harga hanya berkisar antara Rp280.000 hingga Rp350.000. Karenanya pihak pelapor tertarik. 

"Beli satu voucher oh ternyata benar mereka bisa menginap. Kemudian terlapor mengajak kami untuk jadi reseller begitu, akhirnya kami mau jadi reseller voucher hotel murah ini," ujar Natha. Kasus ini lantas dilaporkan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota, Senin, 15 Desember 2025.

x|close