Janji Dinikahi, Siswi SMP Berhubungan Intim di Tempat Wisata Gorontalo hingga Berujung Ditangkap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Des 2025, 10:57
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Siswi SMP Bersetubuh di Gorontalo Siswi SMP Bersetubuh di Gorontalo (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan sepasang muda-mudi melakukan aksi asusila di kawasan wisata Tangga 2000, Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, mendadak viral. Dalam kasus tersebut, perempuan yang terekam dalam video diketahui masih berstatus siswi SMP, sementara pria yang bersamanya berinisial RP (19).

Setelah video itu menyebar luas, aparat kepolisian bergerak cepat. Tim Satreskrim Polresta Gorontalo Kota akhirnya mengamankan RP di kediamannya yang berada di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan terhadap anak.

“Tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” kata Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza, Jumat, 19 Desember 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 Wita. Saat itu, RP menjemput korban dari sekolah menggunakan sepeda motor dengan dalih mengajak jalan-jalan dan menghabiskan waktu bersama.

Baca Juga: Diduga Lepaskan Terduga Pengedar Narkoba, Kantor Polsek di Madina Sumut Dibakar Warga

Setibanya di lokasi wisata Tangga 2000, tersangka mulai melancarkan bujuk rayu kepada korban. Ia mengiming-imingi korban dengan janji akan menikahinya serta menyatakan siap bertanggung jawab sepenuhnya apabila korban hamil. Terpengaruh rayuan tersebut, korban akhirnya menuruti ajakan pelaku hingga terjadi hubungan intim di tempat wisata tersebut.

Namun aksi terlarang itu diketahui oleh orang lain yang berada di sekitar lokasi. Tanpa disadari kedua pelaku, adegan tersebut direkam dan kemudian tersebar luas di media sosial, memicu kemarahan dan keprihatinan publik.

Mengetahui kejadian itu, orang tua korban segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sedikitnya empat orang saksi serta melakukan analisis terhadap rekaman video yang beredar sebagai bagian dari alat bukti.

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak ringan, yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

x|close