Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menegaskan bahwa bintang porno asal Inggris berinisial TEB atau Bonnie Blue dikenai sanksi penangkalan masuk ke Indonesia selama 10 tahun.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman untuk meluruskan pernyataan Bonnie Blue kepada media asing yang menyebutkan bahwa dirinya hanya ditangkal selama enam bulan.
“Betul, [kami tangkal selama] 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video,” ucap Yuldi dalam keterangan tertulis kepada pers di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Yuldi menjelaskan bahwa sejak Jumat, 12 Desember 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali, telah mengajukan penangkalan selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue.
Baca Juga: Polres Badung-Bali Pastikan Konten WNA Bonnie Blue Bebas Unsur Pornografi
Pengajuan penangkalan tersebut disampaikan melalui surat bernomor WIM.20-GR.03.02-19449, menyusul adanya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali.
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat atas aktivitas Bonnie Blue bersama belasan warga negara asing (WNA) lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Bonnie Blue bersama belasan WNA tersebut diamankan oleh Polres Badung di sebuah studio di kawasan Pererenan pada Rabu, 4 Desember 2025, atas dugaan pembuatan konten pornografi.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang menunjukkan adanya video dewasa, aparat kepolisian menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut diklaim hanya sebagai dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan.
Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut terhadap para WNA tersebut terkait dugaan pelanggaran lalu lintas. Bonnie Blue diketahui diamankan bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28) saat menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten.
Baca Juga: Ini Sosok Bintang Film Porno Bonnie Blue yang Ditangkap di Bali
Dalam sidang tindak pidana ringan, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Bonnie Blue dan LAJ terbukti bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, dari sisi keimigrasian, Yuldi menegaskan bahwa meskipun dugaan tindak pidana pornografi tidak terbukti, Bonnie Blue dan para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA) yang justru digunakan untuk kegiatan produksi konten komersial dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
“Sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ucap Yuldi.
(Sumber: Antara)
Aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue bersama rekannya Jackson Liam Andrew saat menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat, 12 Desember 2025. (ANTARA/Rolandus Nampu) (Antara)