A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Digeledah KPK Terkait Proyek di Riau - Ntvnews.id

Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Digeledah KPK Terkait Proyek di Riau

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Des 2025, 19:18
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa 16 Desember 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa 16 Desember 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tim penyidik telah melakukan penggeledahan rumah dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto pada Kamis, 18 Desember 2025 terkait proyek di Riau.

"Dugaan awal terkait dengan proyek-proyek di Riau. Temuan ini masih didalami," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.

Ketika dikonfirmasi apakah penggeledahan itu terkait relasi Ade Agus dengan Abdul Wahid selaku mantan Gubernur Riau yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa, terutama DPW PKB Riau, Budi menekankan bahwa upaya geledah dilakukan KPK karena berkaitan dengan proyek di Riau.

"Terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek di Riau," katanya menegaskan.

Sebelumnya, pada Selasa, 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga: KPK Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Haji Sebelum Tahun Baru?

Pada Rabu, 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, KPK pada tanggal yang sama mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut, namun belum dapat memberikan detail kepada publik.

Kemudian pada Kamis, 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Baca Juga: Kasi Datun Kejari HSU yang Kabur Saat OTT, Kini Menyerahkan Diri ke KPK

(Sumber: Antara) 

x|close