Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI sedang menelusuri kasus penangkapan enam warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memasuki wilayah Singapura secara ilegal melalui jalur laut. Keenam WNI tersebut diamankan oleh otoritas Singapura pada Minggu, 21 Desember 2025.
Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI membenarkan bahwa enam WNI itu ditangkap oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura. Kemlu menyatakan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, yang saat ini menjalin komunikasi dengan Singapore Police Force (SPF) untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025,” demikian pernyataan PWNI Kemlu yang diterima di Jakarta.
Baca Juga: Kemlu RI Fasilitasi Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran di Hong Kong
Mengutip Antara, Selasa, 23 Desember 2025, PWNI menjelaskan penangkapan terjadi setelah aparat Polisi Penjaga Pantai Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada Minggu dini hari. Dari perahu tersebut, petugas mengamankan enam pria berusia antara 23 hingga 29 tahun.
Sebagai tindak lanjut, KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan identitas para WNI serta menentukan langkah pelindungan yang tepat.
Pantai Pulau Sentosa Singapura Ditutup (Istimewa)
“KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” ujar PWNI Kemlu.
Sebelumnya, media lokal Singapura memberitakan penangkapan enam pria asal Indonesia yang diduga masuk ke Singapura secara ilegal pada 21 Desember. Dalam keterangan resmi, kepolisian Singapura menyebut Polisi Penjaga Pantai (PCG) mendeteksi sebuah perahu kayu yang membawa enam pria di perairan lepas Tanah Merah sekitar pukul 00.35 waktu setempat, sebelum mencegat perahu tersebut dan menahan keenamnya atas dugaan pelanggaran keimigrasian.
Singapura (Pixabay)