Mantan Kepala Kejari Enrekang Ditahan di Rutan Salemba

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2025, 21:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
P, tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan uang dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana ZIS Baznas Enrekang. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung P, tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan uang dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana ZIS Baznas Enrekang. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Sulawesi Selatan, Padeli (P), yang kini menjabat sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025, menyampaikan bahwa penahanan terhadap Padeli dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Desember 2025.

“Tersangka P ditahan selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Anang.

Padeli ditahan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta didukung oleh alat bukti berupa dokumen, surat, petunjuk, dan barang bukti lainnya yang telah dikumpulkan penyidik.

Anang mengungkapkan bahwa Padeli diduga menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang untuk periode 2021 hingga 2024.

Baca Juga: Kasi Datun Kejari HSU yang Kabur Saat OTT, Kini Menyerahkan Diri ke KPK

“Terkait perkara dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840 juta,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Padeli dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebelumnya, Anang menjelaskan bahwa penetapan Padeli sebagai tersangka bermula dari adanya pengaduan yang diterima pihak Kejaksaan.

“Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun. Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan, dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” katanya.

Seiring dengan penetapan status tersangka tersebut, Padeli secara otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. 

(Sumber: Antara)

x|close