Aura Kasih Terseret Dugaan Korupsi Bank BJB, KPK Mau Periksa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Des 2025, 09:26
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil penyanyi Aura Kasih terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang menyeret Ridwan Kamil sebagai mantan Gubernur Jawa Barat.

Hal itu disampaikan oleh Budi Prasetyo selalu juru bicara KPK dan menyatakan bahwa penyidik akan terus mengusut aliran uang pengadaan iklan Bank BJB yang digunakan Ridwan Kamil.

"Tentu semua terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini," ujar Budi, 25 Desember 2025

"KPK tidak berhenti di Pak RK saja. KPK melakukan follow the money, ada dugaan bahwa aliran uang tersebut tidak berhenti di Pak RK saja".

Hal itu dilakukan oleh penyidik guna mencari tahu uang tersebut digunakan untuk pembelian aset atau dialirkan ke pihak lain.

"Ini yang menjadi basis teman-teman penyidik melakukan penelusuran, pelacakan ke mana saja aliran uang ini. Untuk apa, untuk siapa, ini terus didalami," imbuhnya.

Pasalnya nama Aura Kasih santer dikaitkan memiliki hubungan dengan Ridwan Kamil, seperti Lisa Mariana yang sebelumnya sudah diperiksa oleh KPK.

Sebagai informasi, dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Ada juga Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

x|close