1 DPO Kasus Narkoba Jelang DWP 2025 Menyerahkan Diri Ke Bareskrim Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Des 2025, 19:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan peredaran narkoba jelang gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025, Tigran Denre Sonda (TDS), menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) Salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan peredaran narkoba jelang gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025, Tigran Denre Sonda (TDS), menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Salah satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkoba menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali, menyerahkan diri kepada Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan di Jakarta, Kamis, 25 Desember 2025, bahwa tersangka tersebut berinisial TDS (Tigran Denre Sonda). Ia diketahui merupakan suami dari salah satu tersangka lain dalam perkara ini, yakni DF (Donna Fabiola).

“Pada tanggal 24 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, DPO Subdit IV atas nama Tigran Denre Sonda datang menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Brigjen Pol. Eko mengungkapkan bahwa Tigran memperoleh narkotika jenis kokaina dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid.

“Tigran mengenal Mujahid sejak 2023 akhir. Mereka kenal waktu sama sama bekerja sebagai broker,” ucapnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 1 Tersangka Kasus Illegal Access Platform Trading Markets

Selanjutnya, Mujahid memperkenalkan Tigran kepada seseorang berinisial J untuk memperoleh kokaina.

“Semenjak perkenalan tersebut, Tigran dan J intens melakukan jual beli kokaina selama kurang lebih 1 tahun,” ucapnya.

Namun demikian, setelah J hilang kontak sekitar tahun 2024, Tigran kembali menjalin komunikasi dengan Mujahid untuk membeli kokaina. Transaksi pembelian narkotika tersebut dilakukan secara tunai di Malaysia.

Eko menjelaskan bahwa Tigran merupakan pengguna kokaina sejak 2022. Ia biasa membeli kokaina untuk konsumsi pribadi dengan jumlah maksimal 10 paket atau sekitar 10 gram, dengan harga per gram berkisar 600 hingga 800 ringgit Malaysia (1 ringgit = Rp3.800).

“Tigran membawa langsung kokaina dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan kokaina ke dalam koper dengan diselipkan di tumpukan baju dengan paket kecil yang disebar dalam koper. Lalu, koper dimasukkan ke bagasi pesawat untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan,” katanya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Dampingi Polda Metro Jaya Tangani Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Dari keterangan Tigran, penyidik juga mengetahui bahwa Mujahid tidak hanya menyediakan kokaina, tetapi mampu memasok narkotika jenis lain, seperti ekstasi, MDMA, dan ketamine.

Sebagai tindak lanjut, penyidik akan mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan terkait lainnya serta melaksanakan gelar perkara.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap enam sindikat pengedar narkoba yang diamankan menjelang penyelenggaraan DWP 2025 di Bali pada 12–14 Desember 2025.

Salah satu sindikat yang berhasil diungkap melibatkan lima tersangka dan dua orang berstatus DPO.

Kelima tersangka tersebut masing-masing DF (Donna Fabiola) sebagai pengedar kokaina dan MDMA, EA (Emir Aulija) sebagai penyedia MDMA, MS sebagai bagian dari komplotan sindikat, AJR (Andrie Juned Rizky) sebagai penyedia kokaina dan MDMA, serta MGB (Muslim Gerhanto Bunsu) sebagai pengedar MDMA, ekstasi, ganja, dan kokaina.

Sementara itu, dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang dari sindikat tersebut adalah Tigran Denre Sonda yang berperan sebagai penyedia kokaina dan satu orang berinisial P yang hingga kini masih buron dengan peran sebagai penyedia ekstasi dan ganja.

Sindikat tersebut diketahui menggunakan sistem rantai pasok berjenjang serta transaksi dengan metode COD (cash on delivery). Target utama peredaran narkoba itu adalah momen pelaksanaan DWP 2025.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

(Sumber : Antara)

x|close