Imigrasi Soetta Gagalkan 137 Pekerja Ilegal ke Kamboja Hingga Qatar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Des 2025, 14:02
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Galih Kartika Perdhana memberikan keterangan pers terkait hasil pencegahan keberangkatan PMI ilegal di Bandara Soetta. (ANTARA/Azmi Samsul M) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Galih Kartika Perdhana memberikan keterangan pers terkait hasil pencegahan keberangkatan PMI ilegal di Bandara Soetta. (ANTARA/Azmi Samsul M) (Antara)

Ntvnews.id, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil menggagalkan keberangkatan 137 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Ratusan CPMI ilegal tersebut diketahui hendak berangkat ke sejumlah negara di kawasan Asia, antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Hong Kong, serta ke wilayah Timur Tengah seperti Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, dan Qatar.

Negara-negara tersebut selama ini dikenal sebagai tujuan dengan potensi tinggi penempatan pekerja migran secara ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Galih Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa para CPMI tersebut mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai wisatawan.

"Mereka semua mengaku sebagai wisatawan yang ingin berlibur," kata Galih di Tangerang, Selasa.

Namun, lanjut Galih, pemeriksaan lanjutan yang dilakukan petugas imigrasi menemukan sejumlah indikasi kuat bahwa mereka merupakan pekerja migran nonprosedural.

Baca Juga: Imigrasi Bandara Soetta Tolak Masuk 727 WNA Sepanjang 2025

Ilustrasi - sejumlah calon penumpang saat melakukan pemeriksaan dokumen di konter kemimigrasian Bandara Soetta. <b>(ANTARA)</b> Ilustrasi - sejumlah calon penumpang saat melakukan pemeriksaan dokumen di konter kemimigrasian Bandara Soetta. (ANTARA)

"Mereka tidak dapat menjelaskan dengan rinci tujuan mereka, seperti di negara tujuan mereka mau berapa hari, menginap di mana," katanya.

Galih menjelaskan, sepanjang periode Januari hingga 29 Desember 2025, Imigrasi Soekarno-Hatta telah mencegah keberangkatan sebanyak 2.917 penumpang. Dari jumlah tersebut, 1.905 orang terindikasi sebagai CPMI nonprosedural serta berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Sementara itu, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, Jerry Prima, menuturkan bahwa upaya pendeteksian CPMI nonprosedural saat ini semakin menantang karena calon pekerja migran sudah memahami pola pemeriksaan di bandara.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa petugas imigrasi tetap menerapkan sistem pemeriksaan berlapis. Pemeriksaan tersebut meliputi pengamatan fisik dan gestur, wawancara singkat di konter imigrasi, serta pemanfaatan sistem Subject of Interest (SOI), khususnya bagi penumpang yang memiliki catatan sebagai CPMI nonprosedural.

"Indikasi awal biasanya terlihat dari gerak-gerik mencurigakan, jawaban yang tidak konsisten saat wawancara, hingga ketidaksiapan menjelaskan rencana perjalanan, seperti tiket, akomodasi, maupun pihak yang menanggung biaya," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Jaksel Deportasi WNA China Berstatus DPO

Ilustrasi - Sejumlah penumpang penerbangan saat melakukan pemeriksaan keimigrasian di Bandara Soekarno - Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. ANTARA/Azmi Samsul M. <b>(Antara)</b> Ilustrasi - Sejumlah penumpang penerbangan saat melakukan pemeriksaan keimigrasian di Bandara Soekarno - Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. ANTARA/Azmi Samsul M. (Antara)

Selain menggagalkan keberangkatan CPMI ilegal, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menolak 197 permohonan pembuatan paspor yang terindikasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Berdasarkan hasil wawancara, mayoritas pemohon paspor tersebut mengaku akan melakukan perjalanan wisata. Namun setelah dilakukan pendalaman, banyak di antara mereka yang akhirnya mengakui rencana untuk bekerja secara nonprosedural di luar negeri.

Seluruh CPMI nonprosedural yang berhasil dicegah keberangkatannya selanjutnya dikoordinasikan dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk pembinaan dan pendataan lanjutan. Selain itu, Imigrasi juga berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan CPMI yang terindikasi sebagai korban TPPO atau TPPM.

Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan guna melindungi warga negara Indonesia dari risiko eksploitasi dan praktik perdagangan orang, terutama pada periode libur panjang seperti Nataru.

"Kami berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan guna melindungi WNI dari risiko eksploitasi dan praktik perdagangan orang, khususnya pada periode libur panjang seperti Nataru," kata dia.

(Sumber : Antara)

x|close