Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Izin Pertambangan di Konawe Utara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2025, 21:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu 31 Desember 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu 31 Desember 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penerbitan izin tambang kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi hingga masuk ke kawasan hutan lindung dengan melibatkan kerja sama lintas instansi.

“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung yang bekerja sama dengan instansi terkait,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.

Anang menuturkan bahwa penyidikan perkara ini mulai dilakukan pada sekitar Agustus hingga September 2025. Dalam perkara tersebut, terdapat dugaan keterlibatan seorang mantan bupati Konawe Utara.

Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, baik di wilayah Konawe Utara maupun di Jakarta.

“Sudah pernah beberapa saksi diperiksa, dan saat ini kalau tidak salah dalam tahap penghitungan kerugian negara,” ucapnya.

Baca Juga: Eks Pimpinan Desak KPK Buka-bukaan Rp2,7 Triliun di Kasus Mantan Bupati Konawe Utara

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.

"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) dalam perkara tersebut, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan diambil setelah KPK melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada periode 2007–2014, namun tidak ditemukan bukti yang cukup.

"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," jelasnya.

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan dan izin usaha pertambangan (IUP).

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Aswad Sulaiman telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,7 triliun yang bersumber dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang melanggar ketentuan hukum.

(Sumber: Antara)

x|close