A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Komisi II DPR Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD - Ntvnews.id

Komisi II DPR Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2026, 10:20
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi II DPR RI mendukung wacana pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Usulan tersebut dianggap memiliki dasar konstitusional yang kuat. Sebab, UUD 1945 tak mewajibkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Menurut Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 cuma mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Sehingga, itu membuka ruang bagi demokrasi langsung maupun tidak langsung.

"Secara konstitusional, kata 'demokratis' dapat ditafsirkan sebagai pemilihan melalui DPRD. Hal ini memiliki dasar hukum yang kokoh," ujar Rifqi, Jumat, 2 Januari 2026.

Pemilihan kepala daerah (pilkada), kata dia secara hukum tidak termasuk dalam rezim pemilihan umum. Sesuai Pasal 22E UUD 1945, rezim pemilu hanya mencakup pemilihan presiden dan anggota legislatif. Atas itu, perubahan mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tidak seharusnya memicu perdebatan konstitusional yang panjang.

Kendati mendorong peran DPRD, Rifqi menolak opsi penunjukan langsung oleh presiden. Menurut politikus NasDem, penunjukan sepihak mencederai prinsip demokrasi. Karenanya sebagai jalan tengah, muncul gagasan mekanisme hibrida.

Baca Juga: Kepala Daerah Dipilih DPRD, Gerindra: Langkah Berani Ubah Sistem

Pada skema ini, presiden mengusulkan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi. Lalu, legislatif daerah melakukan uji kelayakan sebelum memilih satu nama.

"Ini konsekuensi sistem presidensial.(Dalam sistem ini) presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi," jelas dia.

Sebelumnya, Gerindra menyatakan dukungannya terhadap usulan pilkada dipilih oleh DPRD. Hal ini demi efisiensi anggaran dan mencegah polarisasi di masyarakat. Dukungan Gerindra ini disampaikan Sekjen Gerindra Sugiono.

Diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Komisi II DPR berencana melakukan penataan menyeluruh terhadap sistem kepemiluan nasional.

x|close