Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rony Yusuf, mengungkapkan bahwa penukaran valuta asing (valas) yang dilakukan beberapa orang dekat mantan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016, Nurhadi, mencapai total Rp68 miliar.
Hal ini diungkapkan dan dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pemeriksaan terhadap sembilan saksi, mayoritas dari sektor jasa pertukaran mata uang asing (money changer), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
"Penukaran uang berasal dari tiga money changer, yaitu PT Sly Danamas Money Changer, PT Valuta Inti Prima (VIP), dan Bali Inter Money Changer," ungkap JPU.
JPU menjelaskan bahwa di PT Sly Danamas Money Changer, penukaran dilakukan oleh Yoga Dwi Hartiar, kakak ipar menantu Nurhadi, sejak 2015 hingga 2019 dengan total 186 transaksi senilai Rp43,6 miliar.
Di PT VIP, penukaran dilakukan pegawai MA atas nama Royani sebanyak 27 kali sejak 2008 hingga 2014 senilai total Rp15 miliar.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bantah Perintahkan Himbara Naikkan Bunga Deposito Valas
Sementara di Bali Inter Money Changer, terdapat empat kali transaksi valas dari Yoga dan Calvin Pratama pada 2015 senilai Rp9,4 miliar.
Pemaparan JPU tersebut dibenarkan tiga saksi di persidangan, yakni Marketing PT Sly Danamas Money Changer Sharofah, Kepala Kepatuhan PT VIP Carolina Wahyu Aprilia Sari, dan Pimpinan Cabang Bali Inter Money Changer Sugiman Santoso.
Para saksi memberikan keterangan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan periode 2013–2019 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2012–2018 yang menyeret Nurhadi sebagai terdakwa.
Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar dari pihak-pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, selama menjabat maupun setelah selesai menjabat sebagai Sekretaris MA.
Gratifikasi diterima Nurhadi melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono, menantu sekaligus orang kepercayaannya, serta rekening atas nama pihak lain yang diperintahkan Nurhadi maupun Rezky, antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.
Baca Juga: Chrisna Damayanto Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Katalis
Gratifikasi tersebut diduga berasal dari beberapa pihak, termasuk pemilik PT Sukses Abadi Bersama Hindria Kusuma; Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia almarhum Bambang Harto Tjahjono; dan PT Sukses Abadi Bersama pada kurun 22 Juli 2013–24 November 2014 senilai Rp11,03 miliar.
Selain itu, Nurhadi juga diduga melakukan TPPU senilai total Rp308,1 miliar, meliputi Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar AS atau setara Rp835 juta (kurs Rp16.700 per dolar AS).
Pencucian uang dilakukan dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan.
Atas perbuatannya, mantan Sekretaris MA itu terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi pidana enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan.
Majelis hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp35,73 miliar serta gratifikasi dari beberapa pihak sebesar Rp13,79 miliar.
KPK mengeksekusi Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022. Setelah bebas bersyarat, Nurhadi kembali ditahan KPK pada 29 Juni 2025.
(Sumber : Antara)
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan pengadilan, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin 5 Januari 2026. ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)