A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Ade Kuswara - Ntvnews.id

KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Ade Kuswara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jan 2026, 11:34
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Rieke Diah Pitaloka. Rieke Diah Pitaloka.

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kemungkinan untuk memanggil anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta), Rieke Diah Pitaloka, dalam penyidikan kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, maka tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Budi menambahkan, apabila KPK memerlukan keterangan dari Rieke Diah Pitaloka, informasi tersebut diharapkan bisa membantu penyidikan kasus dugaan suap proyek di Bekasi menjadi lebih jelas.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025 dengan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Ade Kuswara ke Eddy Sumarman

Pada 19 Desember 2025, KPK menyampaikan delapan dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa secara mendalam. Dua dari delapan orang itu adalah Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Di hari yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dugaan suap.

KPK menjelaskan, Ade Kuswara dan HM Kunang berstatus tersangka sebagai penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

 

(Sumber : Antara)

x|close