Polisi Ungkap Kasus Perusahaan Fiktif Buat Tampung Rp59 Miliar dari Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jan 2026, 20:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan foto para tersangka kasus pendirian perusahaan fiktif untuk uang hasil judol di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 7 Januari 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan foto para tersangka kasus pendirian perusahaan fiktif untuk uang hasil judol di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 7 Januari 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana dengan modus pendirian perusahaan fiktif yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil judi online (judol).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026, bahwa pengungkapan perkara tersebut bermula dari patroli siber yang menemukan keberadaan 21 situs judi online.

Puluhan situs judol yang teridentifikasi tersebut di antaranya Spinharta4, Sasafun, ri188, st789, slo-ldr, e88vip, 1777, x88vip, 53n, bmw312, svip5u, OK Game, e88vip, remi101n, idagame, H5.hiwiniwue, h5 ss880, officesetup, 777pro, 777n, dan rr777aa.

“Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot kasino, judi bola, dan lain-lain,” katanya.

Selain itu, Himawan menyebutkan bahwa situs-situs judi online tersebut beroperasi tidak hanya secara nasional, tetapi juga menjangkau jaringan internasional.

Baca Juga: Menko Yusril Tegaskan Negara Bisa Rampas Uang Bandar dan Pemain Judol

Ia menjelaskan, proses penyidikan diawali dengan langkah undercover deposit atau undercover player yang dilakukan oleh penyidik. Dari upaya tersebut, terungkap adanya aliran dana yang berasal dari 11 penyedia jasa pembayaran.

Penelusuran selanjutnya mengarah pada ditemukannya 17 perusahaan atau perseroan terbatas (PT) fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi perjudian online.

Sejumlah perusahaan fiktif tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.

“Dari 17 PT yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkapnya.

Dari pengungkapan jaringan ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran serta penyitaan dana dengan total nilai mencapai Rp59.126.460.631,00.

Himawan juga mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).

Baca Juga: Meutya Hafid: Kami Ingin Pastikan Dana Judol Benar-benar Terputus

Kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Tersangka MNF diketahui berperan sebagai direktur PT STS, perusahaan yang digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari situs-situs judi online.

Sementara itu, tersangka MR berperan memerintahkan tersangka AL dan QF untuk membuat dokumen palsu yang digunakan dalam pendirian perusahaan fiktif serta pembukaan rekening perusahaan yang berfungsi sebagai penyedia jasa pembayaran untuk praktik perjudian online.

Selanjutnya, tersangka QF berperan membuat dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penampungan dana perjudian online atas perintah tersangka MR.

Kemudian, tersangka AL berperan mengumpulkan data kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga yang digunakan untuk mendirikan perusahaan fiktif, juga atas perintah tersangka MR.

Adapun tersangka WK merupakan Direktur PT ODI, perusahaan yang menjalin kerja sama dengan merchant-merchant luar negeri yang bergerak di bidang perjudian online.

Baca Juga: Dua Terdakwa Pengelola Agen Situs Judol Divonis 4 Tahun 8 Bulan

Selain lima tersangka tersebut, penyidik turut menetapkan satu orang berinisial FI sebagai daftar pencarian orang (DPO). FI diduga berperan memerintahkan tersangka MNF untuk membentuk PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.

Himawan menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mendirikan perusahaan fiktif dengan memanfaatkan identitas serta dokumen palsu. Perusahaan tersebut kemudian dijadikan sarana untuk membuka rekening atas nama badan usaha fiktif.

Rekening-rekening itu selanjutnya didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran guna memfasilitasi transaksi para pemain di 21 situs judi online tersebut.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Himawan menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan.

“Penyidikan tindak pidana tidak berhenti di sini. Artinya, masih dalam pengembangan kami, mendalami keterlibatan pihak-pihak lain terutama pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif yang terlibat praktik perjudian online di Indonesia,” katanya.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close