Ridwan Kamil Wajib Kasih Nafkah Zahra Rp20 Juta Per Bulan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2026, 13:55
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) dengan didampingi tim kuasa hukumnya berjalan keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) dengan didampingi tim kuasa hukumnya berjalan keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi bercerai dengan Atalia Praratya pada 7 Januari 2026, dimana keduanya gagal mempertahankan rumah tangga yang sudah dibangun selama 29 tahun.

Dalam putusan cerai tersebut, terungkap sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi Ridwan Kamil, salah satunya, ia wajib menafkahi putrinya, Camillia Laetitia Azzahra atau Zahra, sebesar Rp 20 juta per bulan.

Baca juga: 4 Fakta Ridwan Kamil Bantah soal Isu Liburan Bareng Aura Kasih ke Eropa

Dimana keduanya bercerai secara e-court menurut hasil putusan dari Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat.

Camillia Azzahra anak Ridwan Kamil  <b>(Instagram)</b> Camillia Azzahra anak Ridwan Kamil (Instagram)

"Penggugat dan tergugat telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 19 Desember 2025 yang pokok kesepakatannya tertulis pada Pasal 3," bunyi amar putusan cerai Ridwan Kamil dan Atalia, 8 Januari 2026.

Selain sepakat cerai, ada poin kesepakatan lain yang disetujui oleh Ridwan Kamil yakni pemberian nafkah untuk Zara senilai Rp10 juta, dimana saat ini Zara tengah berkuliah di Inggris dan hak asuh jatuh ke tangan Atalia.

"Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka tergugat (Ridwan Kamil) sanggup menanggung nafkah anak (Zahra) minimal sebesar Rp 20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri," lanjutnya.

Di samping itu, Ridwan Kamil juga memberikan kenang-kenangan kepada mantan istrinya berupa seperangkat alat salat.

"Tergugat akan memberikan tanda mata kepada penggugat (Atalia) berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur'an terjemahan," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya dibocorkan oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil bahwa pasca bercerai keduanya tidak lagi mempermasalahkan harta gana-gini, lantaran sudah dibuat kesepakatan jauh sebelum gugatan cerai diajukan. Dan terkait hak asuh anak angkatnya (Arkana), saat ini diasuh oleh Ridwan Kamil.

HIGHLIGHT

x|close