Yusril Tegaskan Pilkada Langsung dan Lewat DPRD Sama-sama Sesuai Konstitusi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2026, 22:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 7 Januari 2026. ANTARA/Fath Putra Mulya. Arsip. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 7 Januari 2026. ANTARA/Fath Putra Mulya. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah, baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, sama-sama tidak bertentangan dengan konstitusi.

Yusril menjelaskan bahwa pandangan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan secara rinci mekanisme pemilihannya.

“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” kata Yusril dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Secara pribadi, Yusril berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah tidak langsung melalui DPRD justru lebih sejalan dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan; MPR dan perwakilan; DPR dan DPRD,” katanya.

Baca Juga: Menko Yusril Tegaskan Batas Kritik dan Hinaan Dalam KUHP Sudah Terang

Dari sisi filosofis, ia menjelaskan bahwa rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin melakukan musyawarah secara langsung. Oleh sebab itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan, seperti MPR, DPR, dan DPRD.

“Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para founding fathers. Namun, dalam era reformasi sering kali kita lupakan,” tuturnya.

Dalam konteks pelaksanaan, Menko Yusril menilai bahwa pilkada langsung justru menimbulkan lebih banyak dampak negatif dibandingkan manfaatnya. Salah satu persoalan utama yang disorotinya adalah tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan dalam pilkada langsung.

“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai pengawasan terhadap praktik politik uang jauh lebih sulit dilakukan dalam pilkada langsung karena melibatkan jumlah pemilih yang sangat besar. “Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung,” imbuhnya.

Baca Juga: Menko Yusril: Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Tandai Babak Baru Penegakan Hukum

Yusril juga menilai bahwa mekanisme pemilihan melalui DPRD memberikan peluang yang lebih besar bagi terpilihnya kepala daerah yang memiliki kapasitas dan integritas, dibandingkan dengan pemilihan langsung yang dinilai lebih membuka ruang bagi kandidat yang mengandalkan popularitas atau kekuatan modal.

"Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak,” ucap dia.

Meski demikian, Yusril menekankan bahwa perdebatan mengenai mekanisme pilkada tidak semestinya dipandang secara hitam-putih. Menurutnya, dalam kondisi saat ini, fokus utama yang perlu dilakukan adalah memperbaiki sistem pilkada langsung agar berbagai dampak negatif yang selama ini muncul dapat diminimalkan.

Perbaikan tersebut, lanjut Yusril, mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.

Ia juga menyadari adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menginginkan perubahan sistem pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD. Namun demikian, ia menegaskan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi acuan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di tingkat daerah.

"Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung, wajib disimak dan dicermati pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana,” katanya.

Menurut Yusril, demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa sistem apa pun yang dipilih nantinya dijalankan secara adil, jujur, dan beradab.

“Sistem manapun nanti yang diputuskan Pemerintah dan DPR dalam merevisi Undang-Undang Pilkada, wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan demokratis," demikian Menko Yusril.

 

(Sumber : Antara)

x|close