KPK Jelaskan Alasan Pemindahan Lokasi Pemeriksaan Eks Kajari Bekasi Eddy Sumarman

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2026, 22:35
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 5 Januari 2026. ANTARA/Rio Feisal. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 5 Januari 2026. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sempat memindahkan lokasi pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman (ES).

“Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat (Badan Pendidikan dan Pelatihan/Badiklat) Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Budi menjelaskan bahwa keputusan pemindahan lokasi pemeriksaan tersebut dilakukan karena Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman.

“Dengan demikian, agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat,” jelasnya.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Kajari Bekasi Terkait Kasus Ade Kuswara

Selain Eddy Sumarman, KPK turut memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus berinisial RTM serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi berinisial RZP. Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RTM diketahui bernama Ronald Thomas Mendrofa, sementara RZP adalah Rizky Putradinata.

Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang tahun 2025 dengan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, KPK menyampaikan bahwa delapan dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Ade Kuswara

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan telah menyita uang ratusan juta rupiah dalam perkara yang diduga berkaitan dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun pada 24 Desember 2025, Jaksa Agung mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

(Sumber: Antara)

x|close