Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024. Penetapan tersebut terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya, tetapi kemudian oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen atau 10.000-10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000-10.000," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.
Asep menjelaskan bahwa aturan yang dilanggar merujuk pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam ketentuan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen dari total kuota yang tersedia.
Ia juga mengingatkan bahwa tambahan 20.000 kuota haji tersebut diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, bukan kepada individu atau pejabat tertentu. Tambahan kuota itu, menurut Asep, diperoleh setelah Presiden RI saat itu Joko Widodo menyampaikan langsung kepada Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman mengenai panjangnya antrean calon jamaah haji Indonesia yang bisa mencapai 47 tahun.
Baca Juga: KPK Segera Tahan Yaqut Cholil dan Gus Alex
"Kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa. Akan tetapi, kepada negara, atas nama negara dan nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia," katanya.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Asep menyebutkan bahwa Gus Alex turut berperan dalam proses pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kemudian juga dari proses-proses ini, kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain di sana. Jadi, seperti itu ya peran yang secara umum kami temukan," ujar Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya, KPK pada Jumat, 9 Agustus 2025, mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua hari berselang, pada Minggu, 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga: Rumah Yaqut Cholil Qoumas Dijaga Aparat Setelah Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
Dalam rangka penyidikan, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang dicegah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain ditangani KPK, persoalan kuota haji 2024 sebelumnya juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025. (ANTARA)