Ntvnews.id, Jakarta - Anies sambangi kantor DPP Partai NasDem, Senin, 22 Juli 2024. NasDem menyatakan bahwa partainya mengusung Anies di Pilkada Jakarta.
Dalam kesempatan itu juga, Partai Nasdem mengizinkan Anies Baswedan untuk mencari calon wakil gubernur (cawagub) untuk Pilkada Jakarta 2024. Namun, Anies diberi syarat bahwa calon tersebut tidak boleh berasal dari Partai Nasdem.
Baca Juga: Nasdem Dukung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, Bebas Pilih Wakil
"Pak Anies juga diberi kebebasan sepenuhnya untuk menentukan siapa wakilnya dengan satu syarat, wakil itu tidak boleh dari Partai Nasdem," kata Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim.
Di samping itu, Nasdem akan secara resmi mengumumkan dukungannya terhadap Anies bersamaan dengan pengumuman calon wakil gubernur (cawagub).
Nasdem memberikan Anies kebebasan untuk mencari cawagub hingga batas waktu maksimal tanggal 22 Agustus 2024.
Baca Juga: Soal PKS Tertarik Duet Anies-Kaesang, Gerindra: Ya Bagus!
"Tapi bisa lebih cepat, kalau Pak Anies bisa menyelesaikan PR (pekerjaan rumah)-nya dalam waktu tiga hari," tuturnya.