Ntvnews.id, Kota Padang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menyatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui mekanisme DPRD mensyaratkan perubahan terhadap Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
"Nah, tapi kalau dilakukan dengan pemilihan oleh DPRD maka Undang-Undang Pilkada yang harus diubah," kata Mendagri RI Tito Karnavian menanggapi wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD di Kota Padang, Selasa, 13 Januari 2026.
Tito menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tetap harus merujuk pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menyebutkan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan sila keempat Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Menurut dia, Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945 menyatakan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dipilih secara demokratis. Ketentuan itu, kata Tito, menutup kemungkinan pengisian jabatan kepala daerah melalui mekanisme penunjukan langsung.
Baca Juga: PDIP Tegaskan Pilkada Langsung dan usulkan E-voting Demi Jaga Kedaulatan Rakyat
Oleh karena itu, apabila pilkada tetap ingin dilaksanakan melalui DPRD, maka perubahan undang-undang menjadi prasyarat utama.
"Demokrasi itu terbagi dua yakni dipilih langsung oleh rakyat dan demokrasi perwakilan. Keduanya sama-sama tidak menyalahi UUD 1945," kata dia.
Sementara itu, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Sumatera Barat, menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
"PUSaKO menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD," kata Direktur PUSaKO Fakultas Hukum UNAND Charles Simabura.
PUSaKO mendorong para pemangku kepentingan untuk mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai wujud konkret kedaulatan rakyat serta penerapan prinsip demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945.
Baca Juga: Yusril Tegaskan Pilkada Langsung dan Lewat DPRD Sama-sama Sesuai Konstitusi
(Sumber: Antara)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian memberikan penjelasan dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa, 13 Januari 2026. ANTARA/Muhammad Zulfikar (Antara)