KPK Periksa Deputi Administrasi Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jan 2026, 17:42
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa 16 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa 16 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Administrasi Sekretariat Jenderal MPR RI Heri Herawan (HH) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HH selaku aparatur sipil negara, yakni Deputi Administrasi Setjen MPR RI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

Budi menjelaskan, Heri Herawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bagian Umum Setjen MPR RI. Selain Heri, penyidik KPK juga memeriksa ZAK yang merupakan mantan staf dari mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono. KPK turut memanggil seorang aparatur sipil negara di Setjen MPR RI berinisial BW.

Berdasarkan catatan KPK, Heri Herawan tercatat hadir pada pukul 10.31 WIB, sementara ZAK hadir lebih awal pada pukul 10.24 WIB. Adapun BW hingga siang hari belum tercantum dalam daftar kehadiran saksi pemeriksaan KPK.

Baca Juga: Soal Penggeledahan KPK di Kantor Pusat, DJP: Kami Hormati dan Dukung Penegakan Hukum

Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah menyidik perkara baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI pada 20 Juni 2025. Pemanggilan saksi untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut mulai dilakukan pada 23 Juni 2025.

Pada tanggal yang sama, lembaga antirasuah itu juga mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. KPK menyebut jumlah tersangka dalam perkara gratifikasi tersebut masih satu orang dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dimaksud merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono.

Baca Juga: KPK Periksa Pengurus PBNU Terkait Penyidikan Kasus Kuota Haji

(Sumber: Antara) 

x|close