Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta secara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada awal tahun ini. Dua regulasi tersebut yakni Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta Ranperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah di Jakarta, Rabu. Dalam rapat tersebut, Ima terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh anggota dewan.
“Apakah Raperda tersebut dapat disetujui?” kata Ima Mahdiah. Pertanyaan itu kemudian dijawab serempak “setuju” oleh seluruh anggota DPRD yang hadir.
Ima menjelaskan, dengan disahkannya Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan, maka kedua peraturan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap, peraturan daerah yang telah disetujui tersebut mampu memberikan kepastian hukum, khususnya bagi wilayah DKI Jakarta, serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap saudara gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD terkait peraturan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Hal itu dinilai krusial karena masih banyak aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal.
“Kami terutama di Bapemperda, sengaja mendahulukan Ranperda BMD ini agar jangan sampai aset atau barang milik daerah yang berupa tanah, berupa bangunan, itu menjadi mubazir di lapangan,” kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz di Jakarta, Rabu (7/1).
Menurut Aziz, aset daerah berupa tanah dan bangunan yang dibangun dari uang rakyat seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Namun, tanpa adanya payung hukum yang kuat, pemanfaatan aset tersebut kerap terhambat bahkan dibiarkan terbengkalai.
Ia menambahkan, percepatan pengesahan Ranperda BMD diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak eksekutif dalam mengelola, memanfaatkan, serta mengamankan aset milik daerah.
(Sumber: Antara)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyerahkan dua Ranperda kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno di Jakarta. (Antara)