Ntvnews.id, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengklaim keinginan mereka untuk mengusung kader di Pilkada Jawa Barat terkendala oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Peraturan yang dimaksud adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga:
Pengacara Iptu Rudiana: Kalau Dulu Ajukan Grasi, Artinya Pembunuh Vina Ngaku Salah!
Jadwal Program Nusantara TV Selasa 23 Juli 2024
"Masalahnya, ini sekarang kader yang terpilih menjadi anggota DPR RI itu harus mundur, maka saya berharap kepada KPU tolonglah diubah PKPU-nya. Itu mundur pada periode yang mana? Kalau mundur pada periode 2019-2024, oke mundur," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, dikutip dari Antara.
Gedung PKB di Jakarta (Google Maps)
Ia juga menambahkan jika PKPU tersebut tidak mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk mundur, maka sejumlah kader bisa dipersiapkan.